Connect with us

Business News

AS Hapus Utang Indonesia Rp573 Miliar, Dialihkan untuk Konservasi Terumbu Karang

Unsplash/Benjamin L. Jones

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyelesaikan proses pengalihan utang sebesar US$35 juta (sekitar Rp573 miliar) untuk mendukung konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia. Kesepakatan tersebut rampung pada Rabu (15/1/2025).

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk perlindungan ekosistem terumbu karang di dua kawasan utama: Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda, yang termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia.

“Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, dengan sekitar 75 % jenis terumbu karang dunia berada di dalamnya,” kata Firdaus, dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).

Peran Organisasi Internasional dan Prioritas Program

Kesepakatan ini dilakukan melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservation International (CI), yang bekerja sama dengan mitra lokal, yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

CEO TNC, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa pengalihan utang ini dilakukan melalui Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS (TFCCA). Dana tersebut akan diprioritaskan untuk:

  1. Perlindungan ekosistem laut pesisir yang terkait langsung dengan terumbu karang, seperti lamun, mangrove, dan ekosistem dasar laut berpasir.
  2. Kawasan lindung laut dan zona konektivitas habitat.
  3. Lokasi konservasi potensial di masa mendatang.
  4. Spesies laut yang terancam punah dan dilindungi.

Pelibatan Masyarakat dalam Konservasi

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menyatakan bahwa masyarakat lokal akan menjadi aktor utama dalam implementasi program ini selama sembilan tahun pelaksanaannya.

“Masyarakat akan mendapatkan peningkatan kapasitas untuk menghadapi tantangan kerusakan alam. Mereka bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga pelaksana di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan upaya konservasi,” ujar Herlina.

Pengelolaan Dana dan Dukungan AS

Dana dari pengalihan utang ini akan dikelola oleh Komite Pengawas melalui rekening trust fund. Komite ini dipimpin oleh KKP dengan anggota dari Kementerian Keuangan serta sejumlah organisasi nirlaba.

Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Michael Kleine, menyebut perjanjian ini sebagai bukti kuatnya hubungan bilateral antara AS dan Indonesia.

“Dengan menghapus utang ini dan mengalihkan dananya untuk perlindungan alam, kami mengambil langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang tak ternilai harganya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Kleine dalam keterangan resmi.

Latar Belakang Kesepakatan

Perjanjian pengalihan utang ini ditandatangani pada 3 Juli 2024, sebagaimana diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah bertemu Asisten Menteri Keuangan AS Alexia Latortue pada 11 Juli 2024.

“Amerika Serikat menyetujui program Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement sebesar US$35 juta untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut serta terumbu karang Indonesia,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.

Pertemuan tersebut juga membahas pendanaan energi baru terbarukan dan perkembangan pasar karbon Indonesia.

Dengan kesepakatan ini, kedua negara menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan sekaligus memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang.

Exit mobile version