Spills News
LPI Soroti Alokasi Hibah Pemda Sukabumi ke Baznas, Duga Ada Permainan Anggaran

SPILLS.CO.ID, Sukabumi — Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menyoroti kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya mengkritisi proyek Rumah Sehat Baznas (Bebeza) yang diduga sebagai proyek siluman tanpa pencantuman pagu anggaran di papan informasi pekerjaan, kini LPI menyoroti alokasi hibah dari Pemkab Sukabumi kepada Baznas.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan hibah yang diberikan Pemda Sukabumi kepada Baznas Kabupaten Sukabumi selama periode 2020–2024. Ia menduga kuat adanya permainan dalam proses realisasi bantuan hibah tersebut.
“Hibah dari Pemkab Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024 jumlahnya sangat fantastis dan perlu diaudit secara menyeluruh. LPI mencium adanya dugaan permainan dalam alokasi anggaran hibah di Baznas,” ujar Rohmat kepada media, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Rohmat, minimnya transparansi dari pihak Baznas kepada publik memicu kecurigaan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum di internal Baznas bersama kelompok koleganya.
“Kurangnya transparansi terhadap publik membuka peluang kuat bahwa anggaran hibah ini dimanfaatkan oleh Ketua Baznas dan kelompoknya untuk kepentingan pribadi. Ini yang kami soroti,” tegasnya.
LPI pun menantang Baznas Kabupaten Sukabumi untuk membuka data alokasi hibah secara transparan kepada publik, termasuk membeberkan rincian penggunaan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024.
“Yang namanya hibah dari APBD, itu adalah uang rakyat yang berasal dari pajak. Jadi wajib dilakukan audit, inventarisasi aset, serta penyesuaian dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya.
Rohmat juga mengingatkan bahwa dalam Bab VIII Pasal 37 dan 38 undang-undang tersebut dijelaskan mengenai larangan-larangan tertentu dalam pengelolaan zakat, sehingga pengelolaan dana hibah pun harus tertib secara hukum dan terbuka kepada publik.
Dengan temuan dan kajian tersebut, LPI menyatakan akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Baznas Kabupaten Sukabumi. Mereka menekan Baznas untuk membuka data penggunaan anggaran dan bersama-sama melakukan pembuktian secara transparan.
“Bahkan, LPI juga akan membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta Kejagung segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Baznas Kabupaten Sukabumi karena terlalu banyak dugaan kejanggalan,” pungkas Rohmat.
Penulis : Rudy Sam