Connect with us

Spills News

Satresnarkoba Polres Cianjur Gerebek Kos-kosan, Amankan 23.650 Butir Obat Keras

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan, polisi menyita 23.650 butir OKT dan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita alat pengemasan berupa plastik klip, karet gelang, dan selotip. Saat ini, ketiga tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melacak asal-usul obat-obatan tersebut dan memburu jaringan pengedarnya.

Bermula dari Laporan Warga

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah Halte Maleber, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

“Setelah menerima laporan, kami menerjunkan tim untuk memantau gerak-gerik tersangka. Hingga sore hari, kami melakukan penggerebekan di sebuah kos di Gang Situ, Desa Bojong, dan menangkap tersangka pertama, MIHR,” ujar AKP Septian pada Selasa (14/1/2025).

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam penggerebekan di kamar kos MIHR, polisi menemukan 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexyphenidyl, 3.000 butir Hexymer, dan 3.000 butir obat putih bersimbol “Y”.

Semua barang tersebut disimpan rapi di dalam koper di lemari, lengkap dengan alat pengemasan.

Hasil pemeriksaan terhadap MIHR mengarahkan polisi kepada tersangka kedua, SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil. SYF ditangkap di kosnya di Jalan Pramuka, Desa Bojong. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk distribusi obat.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap pemilik ribuan butir OKT, yakni SYU (27), warga Kecamatan Mande. SYU ditangkap di kontrakannya di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dari tangan SYU, polisi menyita 150 butir Tramadol.

Jaringan dan Motif

Berdasarkan penyelidikan, SYU diketahui mengarahkan MIHR dan SYF untuk mendistribusikan obat-obatan kepada pembeli di wilayah Cianjur. Para tersangka mengaku telah menjual obat-obatan tersebut sebanyak lima kali, menghasilkan setoran hingga Rp76 juta untuk atasan mereka.

“Ini sudah berlangsung kurang lebih lima kali pengiriman dengan total keuntungan yang cukup besar,” jelas AKP Septian.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Komitmen Polisi

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memutus jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Septian.

Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap otak di balik jaringan peredaran obat keras ini.

Exit mobile version