General News
China Resmi Bebaskan Visa Transit Selama 240 Jam untuk WNI

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Pemerintah China melalui Badan Imigrasi Nasional (NIA) mengumumkan bahwa mulai Kamis (12/6/2025), Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menikmati kebijakan bebas visa transit di China selama 240 jam atau 10 hari.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-55 yang berhak atas program bebas visa transit yang telah diberlakukan sebelumnya untuk 54 negara lainnya.
Syarat Bebas Visa Transit 240 Jam
WNI yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku.
- Memegang tiket lanjutan dengan tanggal dan kursi yang telah terkonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga.
- Masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan atau bandara internasional terbuka yang tersebar di 24 provinsi atau kota di China, termasuk Beijing dan Shanghai.
Selama transit, WNI diizinkan untuk:
- Berwisata
- Melakukan kunjungan bisnis
- Mengunjungi keluarga
- Menghadiri pertukaran budaya atau kegiatan non-komersial lainnya
Namun, kegiatan seperti bekerja, belajar, atau peliputan jurnalistik tetap memerlukan visa khusus dan izin dari otoritas terkait.
Bagian dari Komitmen China untuk Keterbukaan Global
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah China untuk memperluas keterbukaan internasional, mendorong pertukaran antarbangsa, serta memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.
“Kami ingin membiarkan dunia melihat dan merasakan China yang semakin mempesona. Kami membuka diri lebih lebar, memperluas inovasi, dan memperdalam kerja sama global,” pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian dalam konferensi pers.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konferensi pusat mengenai hubungan dengan negara tetangga, termasuk peningkatan akses perdagangan, investasi, serta pertukaran budaya.
Wilayah dan Negara yang Termasuk dalam Kebijakan
WNI kini dapat transit bebas visa melalui wilayah seperti:
- Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, Chongqing, Yunnan, dan 18 provinsi/kota lainnya.
Sebelum Indonesia, kebijakan ini sudah berlaku untuk negara-negara seperti:
- 40 negara Eropa (Jerman, Prancis, Inggris, Rusia, dll.)
- 6 negara Amerika (AS, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Cile)
- 2 negara Oseania (Australia dan Selandia Baru)
- 7 negara Asia (Jepang, Korea Selatan, Singapura, Brunei, UEA, Qatar)
Dampak Ekonomi dan Diplomatik
Wakil Kepala Perwakilan RI di Beijing, Parulian Silalahi, menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan potensi besar Indonesia sebagai mitra ekonomi dan wisata.
“Ini sinyal kuat bahwa wisatawan, pedagang, dan investor dari Indonesia dipandang potensial bagi pertumbuhan dan pergerakan perekonomian China,” jelas Parulian Silalahi.
Sebelumnya, China juga telah memberikan kemudahan visa multi-entry selama lima tahun bagi pebisnis dari 10 negara ASEAN termasuk Indonesia dan Timor Leste.
Selain itu, wisatawan dari ASEAN termasuk Indonesia juga bisa mengunjungi Xishuangbanna, Provinsi Yunnan, tanpa visa hingga 6 hari, sebagai bagian dari kebijakan pariwisata terbuka yang diperluas.