General News
Kasus Penyerobotan Lahan BMKG, Polisi Tetapkan Ketua DPC Grib Jaya Tangsel Sebagai Tersangka

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Adapun kedua orang tersangka itu adalah Ketua DPC Grib Jaya Tangsel berinisial MYT. Sementara satu orang lainnya yakni berinisial Y, dia mengaku sebagai ahli waris dari lahan seluas 12 hektare tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2025).
Peran Dua Tersangka Kasus Lahan BMKG
Ade Ary menjelaskan bila Ormas GRIB Jaya ini mengaku memiliki girik atas lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kendati demikian, tersangka berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut tidak mengetahui nomor girik itu.
Kemudian tersangka Y yang mengaku ahli waris ini memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
“Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud,” ujar Ade Ary.
Sementara, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT memerintahkan anggotanya untuk menduduki lahan tersebut.
Selain itu, MYT juga menyewakan lahan itu kepada pedagang seafood dan penjual hewan kurban dengan menarik pungutan liar setiap bulannya.
Ia menyebut bila pedagang seafood yang berjualan disana telah membayar sebesar Rp11,5 juta, sedangkan penjual hewan kurban sudah menyetorkan Rp22 juta kepada GRIB Jaya Tangerang Selatan.
“(Ketua DPC Grib Jaya) Perannya adalah memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut, dan menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan dan pungutan lahan kepada pedagang hewan korban sebesar Rp22 juta,” ungkap Ade Ary.
Saat ini untuk kedua tersangka dijerat Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.
Sementara itu, untuk ke-15 anggota ormas Grib Jaya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
“Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa,” ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
“Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/5/2025)..
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
“Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.