General News
Pemerintah Rencanakan Aturan Batas Usia Minimum untuk Akses Media Sosial
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan yang akan menentukan batas usia minimum bagi seseorang untuk dapat mengakses media sosial. Wacana ini muncul setelah beberapa negara menerapkan kebijakan serupa, seperti Australia yang menetapkan batas usia minimal 16 tahun.
“Pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia mengakses media sosial,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meutya menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi langkah sementara sembari menunggu pengesahan Undang-Undang (UU) terkait, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
“Sambil menjembatani, kita keluarkan aturan sambil berdiskusi dengan DPR mengenai bentuk UU yang bisa melindungi anak-anak kita,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto juga mendukung upaya ini sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.
“Beliau menyampaikan agar hal ini dipelajari lebih lanjut dan dapat segera dilaksanakan,” tutur Meutya.
Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung wacana pembatasan usia untuk pengguna media sosial demi melindungi generasi muda dari pengaruh buruk dunia digital.
“Saya pikir, sudah saatnya Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk anak remaja dan yang di bawah umur,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dalam Seminar Regulasi Penggunaan Media Sosial yang Aman dan Produktif pada Jumat (13/12/2024).
Cholil menjelaskan bahwa Indonesia dapat belajar dari Australia, yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
“Negara seperti Australia, yang cenderung liberal, telah mengambil langkah cepat melindungi generasi mudanya. Indonesia harus bisa mengikuti jejak ini,” ujarnya.
Aturan Serupa di Berbagai Negara
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan ketat terkait usia minimum untuk akses media sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak.
- Amerika Serikat: Undang-Undang Privasi Anak-Anak Online (COPPA) menetapkan usia minimum 13 tahun. Namun, beberapa negara bagian seperti Utah dan Arkansas menaikkan batas usia menjadi 18 tahun tanpa persetujuan orang tua.
- Uni Eropa: General Data Protection Regulation (GDPR) mengatur usia minimum 16 tahun, dengan pengecualian bagi negara anggota seperti Irlandia dan Prancis yang menurunkan batas usia menjadi 13 tahun dengan izin orang tua.
- Inggris: Melalui Age Appropriate Design Code, perusahaan teknologi diwajibkan menyediakan perlindungan tambahan untuk anak di bawah 18 tahun dan meminimalkan pengumpulan data pribadi mereka.
- Tiongkok: Anak-anak di bawah 18 tahun hanya diizinkan mengakses media sosial selama tiga jam sehari pada akhir pekan atau hari libur nasional.
- Korea Selatan: Pengguna di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua sebelum membuat akun media sosial.
- Australia: Melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Perlindungan Anak di Dunia Digital
Langkah pembatasan usia ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti gangguan kesehatan mental, ancaman keamanan online, dan pelanggaran data pribadi. Pemerintah Indonesia berharap aturan ini dapat segera diterapkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.