General News
Polda Metro Jaya Beri Teguran Keras Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36 yang Viral
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran keras kepada salah satu anggotanya yang bertugas mengawal mobil berpelat RI 36. Aksi petugas tersebut dinilai arogan dan sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (13/1/2025).
Petugas yang dimaksud, Brigadir DK, telah kembali bertugas seperti biasa, tetapi tetap berada dalam pengawasan.
Klarifikasi Sopir Taksi
Argo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sopir taksi yang terlibat dalam insiden tersebut. Menurut pengakuan sopir taksi bernama IK, tidak ada kata-kata kasar dari petugas patwal, hanya isyarat tangan yang dimaksudkan untuk meminta taksi segera maju.
“Hasil klarifikasi dari saudara IK, pengemudi taksi Silverbird, bahwa tidak ada ucapan arogan dari anggota, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena posisi kendaraan berhenti di tengah,” jelasnya.
Evaluasi SOP Pengawalan
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya akan mengevaluasi prosedur pengawalan untuk memastikan bahwa seluruh petugas mematuhi standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pendekatan yang humanis.
“Evaluasi sedang dilakukan. Kami akan membuat nota kepada jajaran terkait teknis pengawalan agar memedomani SOP, terutama dalam hal yang sifatnya humanis,” kata Argo.
Respons Publik dan Klarifikasi Raffi Ahmad
Video viral tersebut awalnya diunggah oleh akun @rieribet di media sosial X, memperlihatkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi di tengah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Petugas itu sedang membuka jalan bagi mobil berpelat RI 36, namun perjalanan terhalang karena taksi berhenti akibat truk di depannya.
Insiden ini turut mendapat perhatian dari Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, yang menegaskan telah memberikan teguran kepada petugas terkait. Teddy juga mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dan berhati-hati di jalan.
“Sudah kami tegur dan diingatkan kembali agar lebih hati-hati dan bijak saat berkendara,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (11/1/2025).
Beberapa hari kemudian, Raffi Ahmad mengonfirmasi bahwa mobil berpelat RI 36 tersebut adalah miliknya. Ia juga menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia tidak berada di dalam mobil karena kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemputnya.
“Pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2025).
Langkah Lanjutan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa petugas patwal, Brigadir BK, telah diperiksa dan diberi teguran keras agar lebih humanis saat menjalankan tugas pengawalan.
“Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran,” tegas AKBP Argo melalui rilis resmi, Jumat (10/1/2025).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sikap profesional dan pendekatan humanis dari petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan.