Connect with us

General News

Pendapatan Per Kapita Indonesia Meningkat Menjadi Rp78,62 Juta pada 2024

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pendapatan per kapita Indonesia meningkat dari Rp75 juta pada 2023 menjadi Rp78,62 juta pada 2024. Pendapatan per kapita merupakan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk di suatu negara dan dihitung dengan membagi total pendapatan nasional dengan jumlah penduduk.

“PDB per kapita juga telah meningkat mendekati US$5.000, yaitu Rp78,62 juta per tahun atau setara dengan US$4.960,33,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2025).

Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi Dibanding Negara Asia Tenggara Lainnya

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV/2024 tercatat sebesar 5,02% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Singapura yang tumbuh 4,3% dan Malaysia yang tumbuh 4,8%.

Airlangga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut didukung oleh inflasi yang tetap rendah. Pada 2024, tingkat inflasi tercatat sebesar 1,57% dan bahkan turun ke 0,76% pada Januari 2025.

“Tentu penurunan inflasi ke 0,76% ini ditopang oleh kebijakan pemerintahan Pak Prabowo, salah satunya diskon tarif listrik 50%. Jadi, penurunan terjadi di administered price,” jelasnya.

Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2% pada 2025 dan telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pencapaian tersebut.

Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain:

  1. Diskon tiket pesawat – Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan diskon tiket pesawat saat Lebaran 2025, setelah sebelumnya menerapkan diskon 10% pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
  2. Diskon tarif listrik – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik selama Januari-Februari 2025 bagi pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
  3. PPN ditanggung pemerintah – Insentif pajak diberikan terhadap pembelian properti, kendaraan listrik (EV), serta kendaraan hybrid.
  4. PPh DTP untuk sektor padat karya – Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) diberikan bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji plafon Rp10 juta per bulan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah optimis dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada tahun 2025.

Exit mobile version