Connect with us

General News

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Menggunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan gas LPG 3 kilogram dan Pertalite bersubsidi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada ketentuan distribusi subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat kurang mampu, transportasi umum, nelayan, dan petani miskin.

Subsidi untuk Kelompok yang Berhak

Menurut Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi dengan ketentuan:

  • BBM bersubsidi diperuntukkan bagi transportasi umum dan nelayan.
  • Pertalite diberikan untuk masyarakat menengah ke bawah.
  • Gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.

Dasar Hukum Islam tentang Larangan Ini

MUI mengeluarkan fatwa larangan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dalam hukum Islam, di antaranya:

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Menggunakan subsidi yang diperuntukkan bagi orang miskin dianggap melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan serta memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Selain itu, Allah juga memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ujar Miftah.

2. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab (Merampas Hak Orang Lain)

Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas Miftah.

MUI menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi tanpa hak tergolong haram dalam Islam. Hal ini karena tindakan tersebut:

  • Melanggar prinsip keadilan
  • Dianggap sebagai penyelewengan (khianat)
  • Termasuk dalam hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah

Masyarakat diimbau untuk menggunakan haknya sesuai dengan aturan dan tidak mengambil jatah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version