Connect with us

General News

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Pertamina Bisa Tembus Rp968,5 Triliun

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. Namun, angka ini diyakini masih akan bertambah, mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.

“Kemarin yang sudah disampaikan Rp193,7 triliun itu hanya tahun 2023. Secara logika hukum, jika modusnya sama, maka kemungkinan besar total kerugian lebih besar,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Untuk mendapatkan angka pasti, Kejaksaan Agung masih memerlukan perhitungan lebih lanjut dengan melibatkan ahli keuangan. Jika diasumsikan kerugian setiap tahun sama dengan 2023, maka total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun. Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar karena berbagai faktor dapat mempengaruhi besaran kerugian tiap tahunnya.

Rincian Kerugian Negara Tahun 2023

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi. Berikut rinciannya untuk tahun 2023:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah lewat broker – Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM lewat broker – Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi – Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi – Rp21 triliun

Harli juga menambahkan bahwa kualitas BBM yang lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan turut mempengaruhi total kerugian negara.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Empat di antaranya adalah petinggi anak usaha atau subholding PT Pertamina:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini:

  1. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk perhitungan lebih lanjut terhadap total kerugian negara selama lima tahun terakhir.

“Kita ikuti perkembangannya nanti,” kata Harli singkat.

Modus Korupsi: Pemufakatan Jahat dalam Impor dan Ekspor Minyak

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, modus yang dilakukan adalah pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker.

Dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, dalam praktiknya, ada skenario untuk menolak pasokan dalam negeri agar bisa melakukan impor minyak mentah melalui broker.

“Penolakan tawaran tidak timbul secara alami, melainkan sudah diskenariokan guna KKKS bisa ekspor dan Subholding PT Pertamina bisa impor,” ujar Qohar.

Akibat praktik ini, KKKS mendapatkan keuntungan lebih besar dengan ekspor minyak, sementara PT Pertamina harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk impor. Implikasi dari skema ini adalah kenaikan harga dasar BBM, sehingga pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah menjadi membengkak.

“Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Index Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya membebani negara dalam bentuk subsidi dan kompensasi,” tambah Qohar.

Kasus ini masih terus berkembang, dengan potensi kerugian negara yang bisa jauh lebih besar dari Rp193,7 triliun. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk perhitungan total kerugian selama lima tahun terakhir dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan keuangan negara yang terdampak oleh praktik korupsi di sektor minyak dan gas.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version