Connect with us

General News

Erick Thohir Bantah Kementerian BUMN Kecolongan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah anggapan bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dan menyeret sejumlah pejabat, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka.

Menurut Erick, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai perbaikan sistem, termasuk transparansi laporan keuangan dan tindakan korektif. Selain itu, kementerian juga aktif dalam mengungkap dugaan korupsi di perusahaan pelat merah.

“Ya enggak kalau kecolongan. Ya tentu pasti ada dinamika itu, ada ASDP kemarin (kasus korupsi), ya ada ini (korupsi Pertamina Patra Niaga), ya dulu ada Garuda,” ujar Erick di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/3/2025).

Review Total Tata Kelola Pertamina

Erick Thohir menyatakan akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap tata kelola Pertamina guna mencegah terulangnya kasus serupa. Upaya lain yang akan dilakukan termasuk konsolidasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Pertamina, Erick mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penutupan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Pertamina, terutama terkait dugaan pencampuran (blending) BBM RON 90 (Pertalite) dengan RON 92 (Pertamax).

Namun, Erick menolak untuk berspekulasi lebih jauh mengenai dugaan tersebut. “Tetapi, kalau itu ada oplosan di titik tertentu ya tadi sudah dilakukan penindakan. Ini dari Kejaksaan sedang menggali itu,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa proses blending dalam industri perminyakan merupakan praktik umum yang perlu dilihat dalam konteks berbeda.

“Apakah blending? Ini beda lagi. Karena ada yang namanya blending-blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi. Ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau peningkatan performa dari bensin tersebut,” jelasnya.

Restrukturisasi dan Konsolidasi

Menanggapi kasus ini, Erick Thohir membuka kemungkinan untuk merestrukturisasi perusahaan pelat merah di sektor energi, termasuk opsi merger guna meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional.

“Akan kami review secara menyeluruh, apakah ada perusahaan yang perlu kami merger agar operasional lebih efisien dan transparan,” ungkap Erick.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan melakukan konsolidasi dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi terbaik dalam tata kelola minyak nasional.

Terkait dengan kemungkinan pergantian direksi Pertamina Patra Niaga yang terseret dalam kasus ini, Erick menjelaskan bahwa perubahan kepemimpinan akan dilakukan sesuai dengan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang umumnya digelar pada Maret.

“Pergantian komisaris dan direksi akan disesuaikan dengan rapat tahunan, karena kami juga harus menjaga konsistensi perusahaan,” tutupnya.

Dugaan Korupsi dan Modus Operandi

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada Senin (24/2/2025) dan Rabu (26/2/2025).

Pada gelombang pertama, Kejaksaan Agung menetapkan, Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Agus Purwono (VP PT Kilang Pertamina Internasional), Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional) dan Yoki Firnandi (CEO PT Pertamina International Shipping).

    Sementara itu, pada gelombang kedua, dua petinggi lain turut ditetapkan sebagai tersangka, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)

    Dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri menggunakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, beberapa pejabat Pertamina justru diduga sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dari dalam negeri, sehingga berujung pada peningkatan impor minyak mentah dan produk kilang.

    Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pemenangan broker tertentu dalam pengadaan minyak serta penggelembungan harga (mark-up) kontrak shipping yang dilakukan oleh Yoki Firnandi. Akibatnya, negara harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen dalam transaksi tersebut.

    Kementerian BUMN menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memberantas kasus-kasus korupsi di lingkungan perusahaan negara. Erick Thohir memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan sistem tata kelola akan terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

    Exit mobile version