General News
PPN untuk Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah 6% Selama 1 Maret hingga 7 April

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan menanggung 6% dari total tarif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025.
“PMK ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat yang akan melakukan traveling,” ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Dengan adanya PMK 18/2025 ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diperkirakan bakal menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13 hingga 14%.
“Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin enggak kena ya, karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa,” tambahnya.
Upaya Pemerintah dalam Mendukung Kelancaran Mudik
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan layanan transportasi selama musim mudik Lebaran.
“Kami ingin memastikan ada insentif penurunan harga tiket. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan stakeholders di industri penerbangan, kita berhasil mengurangi harga avtur di 37 bandara serta fuel surcharge,” ujar AHY.
Selain insentif PPN, pemerintah juga menyediakan program mudik gratis bagi 100 ribu orang dengan menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut.
“Ini juga mudah-mudahan bisa sedikit membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk pulang kampung,” kata AHY.
Pemerintah juga memastikan kesiapan infrastruktur jalan, baik tol maupun non-tol, serta fasilitas pendukung transportasi lainnya dalam kondisi optimal. Posko keamanan, keselamatan, dan kesehatan akan disiapkan di berbagai titik rawan kecelakaan maupun bencana untuk memastikan kelancaran arus mudik.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah
PMK Nomor 18 Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor transportasi udara.
- Mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan selama mudik Lebaran.
- Mendukung mobilitas nasional agar masyarakat dapat berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat, terutama pada masa-masa penting seperti Lebaran. Dengan adanya insentif ini, diharapkan perjalanan udara selama mudik menjadi lebih terjangkau dan nyaman bagi masyarakat.