Connect with us

General News

Bawaslu Nyatakan Video Dukungan Prabowo ke Pasangan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran Pemilu

Humas Setkab/Rahmat

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tidak melanggar aturan pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan, tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu.

“Tidak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik administrasi maupun tindak pidana pemilihan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Kampanye dalam Batas Ketentuan

Bagja mengungkapkan video tersebut diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi Official pada 9 November 2024, saat periode kampanye melalui media sosial masih berlangsung. Namun, pembuatan video dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.

“Secara hukum, presiden dapat ikut serta dalam kampanye pemilihan. Ketentuan mengenai cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari libur,” jelasnya.

Dalam video tersebut, Prabowo menyebut Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai tokoh yang tepat untuk memimpin Provinsi Jawa Tengah.

Pernyataan Mensesneg dan Netralitas Aparat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa video dukungan Prabowo tidak melanggar aturan dan tidak perlu dikhawatirkan. Ia menjelaskan bahwa Prabowo tidak berbicara dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI, melainkan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

“Kekhawatiran tentang netralitas aparat tidak berdasar. Prabowo berbicara dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai, bukan presiden,” ujar Prasetyo.

Tindak Lanjut Bawaslu

Bawaslu membentuk tim khusus untuk menganalisis video tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa dukungan Prabowo kepada pasangan Luthfi-Yasin tidak melanggar aturan Pilkada 2024.

“Prabowo dapat melakukan kampanye dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas tersebut tidak melanggar aturan pemilihan,” tutup Bagja.

Dengan keputusan ini, Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk keterlibatan tokoh nasional dalam mendukung kandidat tertentu.

Exit mobile version