Business News
DPR Tetapkan Program Pengampunan Pajak, Masuk Prolegnas Prioritas 2025
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Anggota DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 resmi ditetapkan.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa substansi teknis tax amnesty akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
“Saat ini, teknikal substansinya belum ada. Kami baru menyepakati bahwa akan ada tax amnesty, sedangkan soal teknisnya akan dibahas kemudian,” ujar Misbakhun di Gedung Bappenas, Selasa (19/11/2024).
Visi Pemerintahan Baru
Menurut Misbakhun, pengampunan pajak adalah bagian dari visi dan misi pemerintahan baru. Kebijakan ini diusulkan Komisi XI sebagai prioritas Prolegnas 2025 untuk mengantisipasi kebutuhan di masa depan.
Program ini juga menjadi salah satu cara memberikan solusi bagi wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jangan sampai orang terus menghindari pajak tanpa ada jalan keluar untuk memperbaiki kesalahan. Amnesty adalah salah satu jalan keluar,” jelas Misbakhun.
Meski demikian, pembahasan teknis mengenai mekanisme pengampunan dan sektor yang akan disasar masih harus didiskusikan dengan Kementerian Keuangan. Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembahasan tersebut akan dimulai.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Tax amnesty merupakan program yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk mengungkapkan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan. Sebagai imbalannya, wajib pajak hanya perlu membayar uang tebusan dan mendapatkan pengampunan dari kewajiban perpajakan masa lalu.
Program ini pertama kali diterapkan pada 2016-2017 melalui UU Nomor 11 Tahun 2016. Kemudian, pada 2022, pemerintah kembali meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dikenal sebagai tax amnesty jilid II.
Dengan rencana pembahasan jilid III, DPR dan pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan negara.