Connect with us

Spills News

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Dokumen Lainnya

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen lainnya yang telah beroperasi selama lima tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan kendaraan roda empat dengan dokumen palsu.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Gilang Ferdina G., yang mencurigai legalitas sebuah kendaraan Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM.

“Laporan tersebut masuk pada 5 Februari 2025, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa STNK kendaraan itu palsu. STNK tersebut memiliki tulisan ‘NEGARA KEKAISARAN SUNDA NUSANTARA’, yang tidak lazim ditemukan pada dokumen resmi,” ujar AKBP Rohman Yonky pada Selasa (11/3/2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula pada 5 Februari 2025, sekitar pukul 17.55 WIB, di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Saat itu, anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur menerima penitipan kendaraan Honda Jazz warna abu-abu yang diduga berasal dari tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka, nomor mesin, dan data pemilik STNK dengan dokumen resmi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan ini yang melibatkan empat tersangka, yakni:

  1. Ema Doni Lukmanulhakim – Membeli kendaraan Honda Jazz dengan STNK palsu seharga Rp 36 juta.
  2. Oyan – Menjual kendaraan Honda Jazz beserta STNK palsu seharga Rp 36 juta.
  3. Hasanudin – Menjual STNK palsu yang dibuat oleh Muhammad Irvan Kusnadi serta mengaku sebagai “Jenderal Muda” dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
  4. Muhammad Irvan Kusnadi – Membuat STNK palsu serta berbagai dokumen lain seperti ijazah, sertifikat tanah, akta kelahiran, BPKB, KTP, SIM, dan SKCK. Pemalsuan ini telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan STNK palsu, buku “Kerajaan Kekaisaran Sunda Nusantara”, printer HP dan Epson, mesin laminating, laptop Asus, alat cetakan angka dan huruf dari kayu, mesin jahit kecil dan cap berlambang Tribrata Polri.

“Dua tersangka, Hasanudin dan Muhammad Irvan Kusnadi, kemungkinan sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dalam bisnis pemalsuan surat-surat kendaraan ini,” terang Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

AKBP Rohman Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dan memastikan keaslian dokumen seperti STNK dan BPKB.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Cianjur terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan di wilayah lain.

Exit mobile version