Connect with us

General News

Pemprov Jakarta Bolehkan PNS Poligami Asalkan Penghasilan Cukup

Unsplash/Affan Fadhlan

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah berlaku sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tujuan Pergub

Pergub ini dirancang untuk merinci aturan terkait pengajuan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk:

  • Memastikan ASN mematuhi aturan perkawinan dan perceraian yang berlaku.
  • Menghindari adanya perceraian tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.
  • Mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan dari istri sah maupun pejabat berwenang.
  • Mengurangi potensi kerugian keuangan daerah akibat pelanggaran dalam pemberian tunjangan keluarga.

Pengaturan dalam Pergub

  1. Izin Poligami
    ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu diwajibkan untuk:
    • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
    • Memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pergub dan peraturan perundang-undangan.
    Persyaratan izin poligami sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub Nomor 2 Tahun 2025 adalah:
    • Alasan mendasar untuk poligami:
      1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
      2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
      3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
    • Syarat administratif dan finansial:
      • Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
      • Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
      • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
      • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
      • Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
  2. Perceraian
    ASN yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perceraian. Pengaturan ini dimaksudkan untuk:
    • Menghindari perceraian tanpa prosedur resmi.
    • Menjaga tertib administrasi dan mengurangi potensi kerugian keuangan daerah.
  3. Pelaporan dan Pendelegasian Wewenang
    Pergub ini mengatur batas waktu pelaporan terkait perkawinan, perceraian, dan izin beristri lebih dari satu. Selain itu, terdapat pendelegasian kewenangan kepada pejabat berwenang untuk:
    • Memberikan atau menolak izin/keterangan perkawinan dan perceraian.
    • Memberikan sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar aturan.

Sosialisasi dan Implementasi

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi Pergub ini kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.

Landasan Hukum

Dasar hukum Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merujuk pada:

  • PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  • PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan revisi dari PP Nomor 10 Tahun 1983.

Dengan implementasi Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan pengelolaan ASN yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version