General News
KPK Panggil Almahrum Viryan Azis Sebagai Saksi dalam Kasus Harun Masiku

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Daniel Masiku, kerabat Harun Masiku.
Menurut keterangan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/1/2025).
Daftar Saksi yang Dipanggil
- Donny Tri Istiqomah – Tersangka dalam kasus dugaan suap PAW dan politikus PDIP.
- Daniel Masiku – Advokat sekaligus kerabat Harun Masiku.
- Viryan Azis – Mantan Anggota KPU 2017–2022 (sudah meninggal pada 21 Mei 2022).
- Sintia Yuliantika – Ibu rumah tangga.
- Patrisius Hitong – Karyawan Bank Mandiri.
- Donfri Jatnika – Karyawan swasta.
Pemanggilan Viryan Azis sebagai saksi menuai perhatian karena yang bersangkutan telah wafat pada 21 Mei 2022. KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu:
- Hasto Kristiyanto – Sekretaris Jenderal PDIP.
- Donny Tri Istiqomah – Orang kepercayaan Hasto.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu) untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Peran Hasto Kristiyanto
Hasto disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia diduga:
- Mengatur penyuapan melalui Harun Masiku.
- Mengarahkan anak buahnya, Donny Tri Istiqomah, untuk menyerahkan uang suap.
- Terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk memerintahkan penghancuran barang bukti.
Hasto juga dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia menginstruksikan agar ponsel Harun direndam dalam air untuk menghilangkan jejak. Selain itu, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, mantan caleg PDIP, untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas (almarhum) yang terpilih sebagai anggota DPR tetapi meninggal sebelum dilantik. Harun diduga menyuap sejumlah pihak untuk memastikan dirinya mendapatkan kursi tersebut.
Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat memperjelas alur suap dan peran masing-masing tersangka.