General News
Puluhan Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp2,3 Miliar APBD 2003

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Puluhan mantan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp2,3 miliar. Uang tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin (10/3/2025).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran. Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Sanadi, menyatakan bahwa uang tersebut sangat bermanfaat di tengah upaya efisiensi anggaran.
“Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.
Dana yang dikembalikan akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan sektor lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Menurut Cakra, uang tersebut merupakan bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat kasus korupsi APBD 2003 yang mencapai Rp14,8 miliar. Kasus ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, tetapi hanya 14 orang yang akhirnya diadili, termasuk Mardijo yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jateng.
Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Pemeriksaan Puluhan Mantan Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Sementara itu, puluhan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua hari di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.
“Pemeriksaan dilakukan terkait dengan penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk Pokmas yang menjadi bagian dari aspirasi anggota dewan,” kata Tessa, Rabu (13/11/2024).
Beberapa anggota DPRD Jatim yang diperiksa antara lain Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, Ahmad Hadinuddin, Agung Mulyono, Sri Untari, Hasan Irsyad, Wara Sundari Renny Pramana, dan banyak lainnya.
Selain anggota DPRD, sejumlah pihak lain turut diperiksa, termasuk kepala desa dan staf sekretariat DPRD Jatim. Mereka dimintai keterangan mengenai keterlibatan tersangka dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengusulan dan pencairan dana hibah.
Pada Juli 2024, KPK mengembangkan penyelidikan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka yang berasal dari berbagai profesi, termasuk pimpinan DPRD Jatim, kepala desa, dan pihak swasta.
Sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menggeledah 10 lokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 7 unit kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda CR-V.
- 1 jam tangan Rolex.
- 2 cincin berlian.
- Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp1 miliar.
- Dokumen penting seperti buku tabungan, BPKB, STNK kendaraan, serta catatan transaksi.
KPK terus mengembangkan penyelidikan guna menuntaskan kasus korupsi dana hibah ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.