Connect with us

General News

Polisi Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG Beromzet Rp3,37 Miliar di Gianyar, Bali

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang beroperasi di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). Sindikat ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp3,37 miliar dalam kurun waktu empat bulan.

Modus Operandi dan Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini di tengah permukiman warga dengan cara membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, kemudian memindahkannya ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

Hasil pengoplosan tersebut dijual ke warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya. Polisi menemukan bahwa dalam sehari, sindikat ini mampu menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

“Hasil penjualan per hari sekitar Rp25 juta. Jika dihitung dalam satu bulan dengan asumsi 26 hari kerja, total keuntungan mereka mencapai Rp650 juta,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 1.616 tabung LPG 3 kg warna hijau
  • 123 tabung LPG 12 kg warna biru
  • 480 tabung LPG 12 kg warna merah muda
  • 94 tabung LPG 50 kg warna oranye
  • 120 pipa besi alat suntik
  • 4 unit mobil pick-up
  • 2 unit dump truk
  • Alat timbangan digital dan buku pencatatan transaksi

Rangkaian Operasi dan Peran Para Tersangka

Menurut keterangan polisi, BC berperan sebagai pemilik usaha dan pemodal. Ia menyewa gudang seharga Rp8 juta per bulan, membeli LPG bersubsidi dari pengecer, serta mencari pelanggan. Tersangka BK dan MS bertugas mengoplos LPG menggunakan pipa besi, sementara KS bertugas mendistribusikan gas oplosan ke pembeli. Upah yang diterima KS sebesar Rp1.500 per tabung atau sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, untuk tabung 50 kg, diperlukan 18 tabung LPG 3 kg. Setelah dipindahkan, LPG 12 kg oplosan dijual seharga Rp171 ribu hingga Rp180 ribu per tabung, sedangkan LPG 50 kg dijual seharga Rp670 ribu hingga Rp750 ribu per tabung.

Tindakan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dukungan Pertamina dan Pemantauan Lebih Ketat

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Aji Anom Purwasakti, mengapresiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa tabung LPG subsidi yang digunakan dalam pengoplosan tidak berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina, melainkan dibeli dari pengecer dengan harga Rp21 ribu per tabung.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pertamina meningkatkan pemantauan terhadap lembaga penyalur resmi di Bali, bekerja sama dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. “Kami terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan,” ujar Aji Anom.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi. Brigjen Nunung mengingatkan bahwa praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan distribusi subsidi yang tepat sasaran.

Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan subsidi di masa mendatang.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version