Connect with us

General News

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno

KOMPAS.com/Ihsanuddin

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Japto yang berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi.

Ia juga memastikan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari serta rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.

Temuan KPK dalam Penggeledahan

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali pada Selasa lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, hingga jam tangan.

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain itu, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Sejumlah aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan KPK adalah memeriksa saksi-saksi.

Pada 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang sebelumnya telah disita. Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus Rita Widyasari dan Dugaan Pencucian Uang Rp436 Miliar

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

KPK menduga mereka mencuci uang hasil tindak pidana gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total mencapai Rp436 miliar.

Modus yang digunakan meliputi pembelian kendaraan atas nama orang lain, pembelian tanah, penyimpanan uang tunai, serta bentuk aset lainnya.

Rita saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version