Connect with us

General News

Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pengajuan hak atas tanah di wilayah pagar laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah sepakat menetapkan empat tersangka yang terkait dengan pemalsuan beberapa dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, tersangka lainnya adalah:

  1. Ujang Karta – Sekretaris Desa Kohod
  2. SP – Penerima kuasa
  3. CE – Penerima kuasa

Djuhandhani menjelaskan bahwa Arsin selaku terlapor membuat dan menandatangani surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam prosesnya, ia juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga terkait.

Dokumen palsu tersebut akhirnya digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan laut Desa Kohod.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi:

  1. Kantor Desa Kohod
  2. Rumah Kepala Desa Kohod, Arsin
  3. Rumah Sekretaris Desa Kohod

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod
  • Printer, layar monitor, keyboard
  • Stempel sekretariat Desa Kohod
  • Kertas yang diduga digunakan untuk pembuatan warkah atau surat perizinan
  • Beberapa lembar surat keputusan kepala desa
  • Fotokopi alat bangunan yang atas nama beberapa pemilik
  • Rekening yang diduga terkait transaksi keuangan kasus ini

Djuhandhani menyebut pihaknya masih mendalami aliran dana yang masuk ke rekening-rekening tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak perbankan.

“Nilai keuangan rekening masih kami pelajari. Kami sedang berkoordinasi dengan perbankan untuk mendalami aliran dana tersebut,” ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus ini pada Jumat (14/2/2025). Djuhandhani menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah cukup, dan kini penyidik tengah menunggu pembuktian lebih lanjut atas barang bukti yang disita.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian terkait barang yang palsu,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan keterlibatan para tersangka serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen hak tanah ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version