General News
Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Bersertifikat Hak Milik

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan adanya sejumlah sungai di Provinsi Jawa Barat yang memiliki dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk di Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas. Ia menilai kepemilikan pribadi atas tanah di daerah aliran sungai (DAS) ini menghambat upaya normalisasi.
“Ini jadi kalau kemarin saya sampai nekat iuran Rp500 miliar sebenarnya enggak mesti karena proyeknya sudah ada tapi tidak berjalan Dikarenakan daerah aliran sungainya sepanjang Sungai Bekasi dan sungai Cikeas serta Sungai Cileungsi tanahnya sudah bersertifikat untuk itu harus dituntaskan,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada Selasa (11/3/2025).
Dedi juga mengungkapkan bahwa sejumlah perorangan dan perusahaan memiliki SHM di Kali Bekasi, terutama di daerah Babelan. Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat kawasan tersebut sebelumnya dilanda banjir besar dan telah ditinjau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi bukan hanya laut yang disertifikatkan sungai juga disertifikatkan,” tegasnya.
Pemprov Jabar Tetap Lanjutkan Normalisasi Sungai
Dedi meminta dinas dan instansi terkait untuk tidak takut terhadap pemilik SHM di daerah sungai. Ia menegaskan bahwa proyek normalisasi harus tetap berjalan meskipun berpotensi menghadapi somasi dari pihak pemilik lahan.
“Jalan terus saja, Pak. Paling disomasi,” ujar Dedi.
Saat meninjau bantaran Sungai Bekasi, Dedi menemukan fakta mengejutkan bahwa tanah di sekitar sungai telah beralih fungsi menjadi permukiman dan memiliki sertifikat hak milik perorangan. Akibatnya, alat berat tidak dapat digunakan untuk proyek normalisasi.
“Saya tadi di Kali Bekasi, rencananya mau ke Sungai Cikeas dan pertemuan Sungai Cileungsi-Bekasi. Namun, alat berat tidak bisa masuk karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah menjadi rumah,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi ini, Dedi berencana bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas langkah selanjutnya.
Usulan Pencabutan Sertifikat Hak Milik
Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir di lokasi, tanah di DAS pada awalnya adalah milik sungai. Namun, kini berubah menjadi kepemilikan perorangan. Dedi menegaskan bahwa jika ada kekeliruan dalam penerbitan sertifikat, BPN berwenang untuk mencabutnya.
“Sama seperti sertifikasi laut yang dulu menjadi polemik. Kalau sungai sudah bersertifikat, ya cabut. Jangan dibiarkan! Jangan hanya bicara soal bencana tanpa penyelesaian konkret,” tegas Dedi.
Dedi juga mengingatkan bahwa dampak alih fungsi bantaran sungai ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir yang berujung pada kerugian besar.
“Kerugian akibat banjir di Jawa Barat lebih dari Rp3 triliun. Tahun ini harus menjadi momentum introspeksi dan reformasi dalam tata ruang, termasuk peninjauan kembali sertifikasi tanah di kawasan sungai,” tambahnya.
Tidak Ada Ganti Rugi bagi Pemilik SHM Sungai
Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang telah mensertifikatkan sungai menjadi milik pribadi, baik di Bekasi maupun daerah lainnya.
“Ini sudah menyalahi aturan negara. Sungai seharusnya dikelola oleh pemerintah melalui tiga badan, yaitu BBWS, Perusahaan Jasa Tirta (PJT), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Kalau ini jadi milik perorangan, berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat. Ada jalur hukumnya, nanti kewenangan Menteri ATR,” tegasnya.
Dedi juga menduga bahwa kasus serupa terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat, meskipun belum terungkap ke publik.
“Pokoknya se-Jawa Barat sudah ada yang disertifikatkan. Wani taruhan saya,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjut, Dedi akan meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencabut sertifikat sungai yang telah berubah menjadi milik perorangan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang yang akan diadakan di Pemkot Depok pada Selasa (11/3/2025).