Connect with us

Business News

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM Hingga Ormas Dapat Kelola Tambang

Tangkapan laya YouTube/ DPR RI

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, Selasa, (18/2/2025).

RUU Minerba ini telah disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I sehari sebelumnya dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR.

Persetujuan DPR dan Percepatan Pembahasan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang memimpin rapat, menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi sebelum pengesahan:

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Pembahasan RUU ini dilakukan secara cepat oleh DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja). Selama sepekan terakhir, rapat-rapat pembahasan dilakukan secara tertutup hingga larut malam.

Poin-Poin Perubahan dalam Revisi UU Minerba

  1. Perubahan Skema Izin Usaha Pertambangan (IUP)
    • Sebelumnya, pemberian izin usaha tambang sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang.
    • Kini, izin dapat diberikan melalui skema prioritas selain mekanisme lelang.
    • Skema ini bertujuan untuk pemerataan akses sumber daya alam bagi berbagai pihak, termasuk pengusaha UMKM, koperasi, serta BUMD di daerah penghasil tambang.
    • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengoordinasikan pemberian izin untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah.
  2. Tidak Ada Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi
    • Sebelumnya, terdapat wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun, hal ini dibatalkan dalam revisi UU Minerba.
    • Sebagai gantinya, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah akan mengelola tambang dan memberikan manfaat bagi kampus.
    • Perguruan tinggi tetap dapat menerima manfaat berupa dana riset dan beasiswa dari keuntungan badan usaha yang mengelola tambang.
    • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kampus tidak diberi izin langsung untuk mengelola tambang, tetapi hanya sebagai penerima manfaat.
  3. Pemberian Konsesi kepada Ormas Keagamaan
    • Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan resmi mendapatkan izin untuk mengelola tambang melalui badan usaha.
    • Keputusan ini sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah sebagai bagian dari distribusi manfaat pertambangan.

Dampak dan Implikasi UU Minerba yang Baru

Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat:

  • Mempermudah akses izin usaha tambang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD daerah penghasil tambang.
  • Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dalam mengelola sektor pertambangan.
  • Memastikan kampus tetap mendapat manfaat ekonomi dari sektor pertambangan, tanpa harus mengelola langsung.
  • Memberikan akses ekonomi bagi Ormas Keagamaan dalam industri tambang.

Dengan perubahan ini, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme izin tambang tetap dikontrol ketat, serta memastikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi semua pihak.

Exit mobile version