Connect with us

General News

Menteri Nusron Copot 6 Pejabat Akibat Kasus Pagar Laut Tangerang

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akibat kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di daerah tersebut.

Keputusan pencopotan ini dilakukan setelah audit investigatif internal kementerian mengungkap adanya keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas perairan. Nusron menegaskan bahwa sanksi berat dijatuhkan kepada mereka yang terlibat.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Delapan Pejabat Dijatuhi Sanksi Berat

Meskipun tidak merinci siapa saja yang dicopot, Nusron mengungkapkan inisial delapan pejabat yang dikenai sanksi berat, yakni:

  1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat
  2. SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang
  3. ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang
  4. WS – Ketua Panitia A
  5. YS – Ketua Panitia A
  6. NS – Panitia A
  7. LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  8. KA – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut.

“Kami mencabut lisensi KJSB karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta,” jelas Nusron.

Penerbitan Sertifikat Cacat Prosedur

Pagar laut misterius di Tangerang telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) dengan total 263 bidang tanah. Rinciannya:

  • 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur
  • 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
  • 9 bidang memiliki SHGB atas nama perseorangan
  • 17 bidang memiliki SHM

Namun, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022. Nusron menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut bukan kewenangan kementerian, melainkan berada di bawah Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Saat ini, proses pencopotan para pejabat yang terlibat tengah berjalan di Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

“Tinggal proses penerbitan SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” tutup Nusron.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version