Connect with us

General News

TNI Beri Sanksi 4.000 Prajurit yang Terlibat Judi Online, Ada yang Dipidana

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam praktik judi online. Data mengenai keterlibatan ribuan prajurit ini diperoleh TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait masalah judi online, kami sudah menindaklanjutinya. Panglima TNI telah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto setelah Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024). Yusri menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga sanksi pidana.

“Sanksinya mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga beberapa kasus yang dikenakan sanksi pidana,” lanjut Yusri.

Sementara itu, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar menyatakan keraguan terhadap data yang disampaikan PPATK, yang menyebutkan bahwa sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam judi online. Meski demikian, TNI terus mendalami data tersebut dengan memanfaatkan satuan siber.

“Terus terang, angka tersebut bisa saja benar, tetapi bisa juga tidak sebesar itu. Data terakhir yang kami miliki menunjukkan jumlahnya tidak sampai 97 ribu. Namun, kami tetap membuka diri terhadap angka tersebut,” kata Alvis.

“TNI memiliki satuan siber di BAIS dan masing-masing angkatan juga memiliki badan yang berkaitan dengan siber. Kami memanfaatkan lembaga-lembaga ini semaksimal mungkin untuk memverifikasi dan melihat seberapa besar angka sebenarnya,” tambahnya.

Exit mobile version