General News
Prabowo Resmi Teken Aturan untuk Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berisi kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini mencakup UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lain di bidang mode, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai kelompok, terutama para petani dan nelayan di seluruh Indonesia yang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi dari banyak pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kriteria Khusus untuk Penghapusan Utang
Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan ini tidak akan berlaku bagi semua UMKM, melainkan hanya bagi yang memenuhi syarat tertentu. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah UMKM berhak mendapat penghapusan piutang.
Pertama, penghapusan akan berlaku bagi UMKM yang terdampak bencana alam. “Bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19,” jelas Maman di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024), seperti dikutip dari detik.com.
Kedua, kriteria ini mencakup UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang telah kehilangan kemampuan membayar utang dan memiliki utang yang sudah jatuh tempo selama sekitar 10 tahun. “Jadi ini untuk UMKM yang memang sudah tidak memiliki kemampuan lagi,” tambahnya.
Ketiga, pemerintah menetapkan batas maksimal besaran utang yang dihapuskan, yaitu Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Menurut Maman, diperkirakan ada sekitar 1 juta UMKM yang akan mendapatkan keringanan ini dengan total nilai penghapusan utang mencapai Rp 10 triliun.
Tidak Membebani APBN
Maman juga menekankan bahwa penghapusan utang ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dana penghapusan akan dilakukan langsung melalui pencatatan piutang macet di perbankan. “PP ini memberi ruang bagi bank untuk menghapuskan piutang. Jadi, ini akan melalui penghapusbukuan di bank masing-masing, yang memungkinkan sekitar 1 juta UMKM bisa mendapatkan kesempatan untuk sehat kembali,” kata Maman.
Dukungan bagi UMKM di Sektor Vital
Presiden Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberi dorongan bagi sektor-sektor penting dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional. “Kebijakan ini untuk membantu pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan sektor lain agar mereka bisa terus berusaha dan lebih berdaya guna bagi bangsa,” jelas Presiden Prabowo.
Pemerintah berkomitmen memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga para pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk bangkit dan berkontribusi kembali pada perekonomian nasional.