Connect with us

General News

Pengadilan Tinggi Jakarta Sita Seluruh Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Hukuman yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, harta dan aset milik Harvey Moeis juga dirampas untuk negara, termasuk beberapa aset atas nama istrinya, Sandra Dewi.

Hukuman dan Denda yang Dijatuhkan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Menurut pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, apabila Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti, maka seluruh hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan hasilnya akan digunakan sebagai uang pengganti,” ujar Sugeng.

Penyitaan Aset dan Keberatan Kuasa Hukum

Selain hukuman badan, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas seluruh aset Harvey Moeis yang telah disita penyidik, termasuk beberapa aset atas nama Sandra Dewi. Barang-barang yang disita antara lain mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi, tas mewah, dan perhiasan.

Keputusan ini tetap berlaku meskipun terdapat perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra. Sugeng Riyono menjelaskan bahwa semua aset yang terbukti terkait dengan tindak pidana akan tetap disita untuk negara.

“Jika memang terbukti tidak terkait, maka barang bukti tersebut akan dikeluarkan,” katanya.

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis sempat menyampaikan keberatan atas penyitaan aset tersebut, terutama karena beberapa aset yang dirampas diperoleh sebelum tindak pidana korupsi terjadi. Namun, majelis hakim tetap berpendapat bahwa aset-aset tersebut harus dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan mewajibkan Harvey membayar uang pengganti Rp210 miliar. Putusan ini mendapat kritik dari publik karena dinilai terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara serta meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa Harvey Moeis harus menjalani hukuman yang lebih berat atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya. Selain hukuman badan, aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga dirampas untuk negara sebagai upaya menutupi kerugian negara.

Meski ada perjanjian pisah harta dengan istrinya, Sandra Dewi, majelis hakim tetap memutuskan bahwa aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan akan disita. Dengan putusan ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version