Connect with us

General News

Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan.

Kasus Korupsi Harvey Moeis

Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim menyatakan Harvey melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

  • Pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat)
    • Vonis: 6,5 tahun penjara
    • Denda: Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
    • Uang pengganti: Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara
    • Jaksa menuntut hukuman lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Banding)
    • Vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara
    • Denda tetap Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan

Vonis Terdakwa Lainnya

Selain Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lainnya, yakni:

  • Helena Lim
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021)
  • Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018)
  • Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017)

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version