Connect with us

General News

MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Capres-Cawapres, Semua Parpol Bisa Ajukan

ANTARA/Fauzan

SPILLS.CO.ID, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional.

Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK membacakan amar putusan tersebut pada Kamis (1/2/2024).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Isi Putusan MK

Dalam poin putusan berikutnya, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.

Norma dalam Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Pendapat Hakim yang Berbeda

Dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda terkait putusan ini.

“Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Bunyi Pasal 222 UU Pemilu adalah sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Dengan putusan ini, syarat tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku, membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa terikat ambang batas tertentu.

Exit mobile version