Connect with us

Business News

11 Ribu iPhone 16 Masuk Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI Jika Dijual Bebas

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari 11 ribu unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, jika terbukti digunakan untuk diperjualbelikan.

Juru Bicara Menperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan, mengingat iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga saat ini, Kemenperin belum menemukan bukti bahwa perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia.

“Kalau ada bukti iPhone 16 diperjualbelikan, kami siap menonaktifkan IMEI-nya,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

iPhone 16 Masuk Melalui Jalur Bawaan Penumpang

Sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri. Jumlah ini bertambah 2.000 unit lagi berdasarkan penelusuran antara 25 Oktober hingga 10 November 2024.

Febri menjelaskan, IMEI perangkat yang masuk dicocokkan dengan data pemilik paspor saat registrasi di Bea Cukai, baik di bandara maupun pelabuhan. “Kami akan memastikan apakah perangkat itu digunakan oleh pemilik paspor terkait atau tidak. Mekanisme pengecekan ini sedang kami susun,” katanya.

Kemenperin juga akan memperketat pengawasan agar perangkat elektronik seperti iPhone 16 tidak diselundupkan dan dijual bebas di Indonesia.

iPhone 16 Belum Memenuhi TKDN

Febri menegaskan, iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia karena tidak memenuhi syarat TKDN. Saat ini, Apple tengah mengajukan proposal investasi senilai US$100 juta (setara Rp1,59 triliun dengan asumsi kurs Rp15.930 per USD) untuk memenuhi persyaratan tersebut. Proposal tersebut baru diterima Kemenperin pada 19 November 2024.

“Proposal ini menunjukkan niat Apple untuk berinvestasi guna memenuhi aturan TKDN dalam dua tahun ke depan. Namun, saat ini perangkat iPhone 16 series yang diperjualbelikan, termasuk melalui jalur bawaan penumpang, tetap akan kami tindak,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi perhatian Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang tengah mengkaji rencana investasi baru dari Apple. Sementara itu, sanksi hukum bagi pelaku penjualan ilegal akan diserahkan kepada penegak hukum.

“Dari sisi kami, langkah yang bisa dilakukan adalah menonaktifkan IMEI perangkat yang terbukti diperjualbelikan,” pungkas Febri.

Exit mobile version