Business News
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5%
SPILLS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2024 yang sebesar 3,6%. Dengan asumsi rata-rata upah minimum 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka upah minimum pekerja pada 2025 diperkirakan naik menjadi Rp3,3 juta.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah melalui pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” ujar Prabowo usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Peraturan Menaker sebagai Acuan
Ketentuan rinci terkait besaran upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Presiden menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan prioritas pemerintah, sehingga berbagai langkah terus diupayakan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja.
Selain kenaikan upah, pemerintah juga memberikan dukungan melalui berbagai program, seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial (bansos), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Melalui kenaikan upah dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, pemerintah berupaya mengamankan kesejahteraan semua lapisan masyarakat, terutama buruh,” kata Prabowo.
Target Penyelesaian Regulasi
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa peraturan terkait upah minimum akan diterbitkan pada Rabu (4/12/2024) mendatang. Ia berharap pemerintah daerah segera menyusul dengan mengeluarkan peraturan daerah masing-masing untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Kami menargetkan gubernur menetapkan UMP, diikuti UMK dan UMS. Semua ini diharapkan selesai sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan.
Kerja Sama dengan Pemda
Yassierli menambahkan, pemerintah daerah diharapkan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan ini. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan sosialisasi untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.
“Dengan kondisi yang tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami berharap sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” tutupnya.