Connect with us

Spills News

Polres Cianjur Tangkap Dua Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis, Salah Satunya Petugas PPS

Spills.id/Riski M

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku yang diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis atau “sinte” di wilayah Cianjur Selatan. Salah satu pelaku, berinisial RP, ternyata merupakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pagelaran.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AK (45) beserta barang bukti di Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, pada Jumat (1/11/2024).

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan satu tas berisi sinte. Dari interogasi, AK mengaku barang tersebut milik temannya, RP,” ujar Septian pada Kamis (7/11/2024).

Kedua pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi juga memproduksi tembakau sintetis. Di rumah RP, petugas menemukan alat produksi serta puluhan plastik klip berisi sinte dengan total puluhan gram.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 60,91 gram dalam satu plastik klip, tiga plastik klip lain seberat 58,74 gram, serta 43 bungkus tembakau berlabel ‘Siguyur’,” jelasnya.

Para pelaku mengakui bahwa dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan hingga 1-2 kilogram tembakau sintetis, yang memberi keuntungan puluhan juta rupiah. Namun, keuntungan utama diserahkan kepada bandar, sementara mereka menerima upah sekitar Rp10 juta per produksi.

“Menurut pengakuan mereka, sinte dianggap lebih aman dibanding sabu, sehingga mereka beralih memproduksi sinte dan telah menghasilkan lebih dari 10 kilogram dalam dua bulan terakhir,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa RP adalah petugas PPS di Kecamatan Pagelaran. “Awalnya, RP mengaku bekerja serabutan, tapi setelah kami selidiki lebih dalam, dia mengakui sebagai petugas PPS di wilayah tersebut,” ungkap Septian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes No. 30 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Exit mobile version