Business News
OJK Sebut Postingan di Media Sosial Bisa Mempengaruhi Pembuatan Kartu Kredit

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aktivitas di media sosial, termasuk postingan Instagram, dapat memengaruhi penilaian kelayakan kartu kredit seseorang.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif OJK dalam memperkenalkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Initiative Credit Scoring (ICS), sebuah sistem pelengkap bagi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah ada.
Sistem ini dirancang untuk memperluas akses kredit bagi masyarakat yang belum memiliki catatan historis kredit. Dengan pendekatan ini, pemberi kredit dapat mengevaluasi kelayakan calon debitur menggunakan berbagai sumber data.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa PKA tidak hanya bergantung pada data tradisional. Data alternatif seperti aktivitas media sosial dan catatan pembayaran utilitas (listrik, telepon, apartemen) akan digunakan.
Data ini akan diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga terkait untuk memastikan struktur data yang terorganisir.
“Informasi dari media sosial bisa menjadi indikator dalam menilai kemampuan finansial seseorang. Jadi, hati-hati dengan apa yang Anda bagikan di media sosial, seperti Instagram,” ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto OJK, inisiatif ini bertujuan untuk menjawab tantangan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan keuangan karena tidak memiliki data historis kredit.
“Banyak individu tanpa data historis kredit kesulitan saat mengajukan pinjaman. Dengan PKA, data alternatif seperti media sosial dan riwayat pembayaran utilitas dapat membantu mereka mendapatkan akses ke layanan keuangan,” ujar Hasan.
Sistem ini akan menggabungkan data dari SLIK, PKA, dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Meski LPIP fokus pada data historis kredit, PKA memberikan peluang bagi masyarakat yang belum pernah terlayani oleh sistem kredit konvensional.
Dengan adanya PKA, OJK berharap dapat memperluas inklusi keuangan di Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal.