Connect with us

General News

Polda Metro Jaya Izinkan Pengendara Gunakan Bahu Jalan Tol, Pukul 18.00-20.00 WIB

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya akan mengizinkan pengendara melintas di bahu jalan tol selama jam pulang kantor, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Diskresi ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mulai berlaku pada Senin (24/2/2025).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya diterapkan di Tol Dalam Kota, dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, pada hari Senin hingga Jumat pukul 18.00 – 20.00 WIB.

Tujuan dan Ketentuan Kebijakan

“Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas,” ujar Latif dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, seperti Ambulans, mobil pemadam kebakaran, patroli petugas kepolisian dan perjalanan VVIP.

Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan tol.

“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” tambahnya.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Sebelumnya, bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 6 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa bahu jalan hanya dapat digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Sedangkan dalam Pasal 41 Ayat (2), disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:

  • Arus lalu lintas dalam keadaan darurat
  • Kendaraan yang berhenti darurat
  • Tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan
  • Tidak digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang, barang, atau hewan
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain

Adapun kendaraan berhenti darurat yang diperbolehkan dalam aturan tersebut adalah kendaraan yang mengalami mogok, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Masa Berlaku Kebijakan

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin (24 Februari 2025) dan berlangsung hingga Jumat (28 Februari 2025), setiap pukul 18.00 – 20.00 WIB.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari,” jelas Latif Usman.

Diharapkan dengan adanya diskresi ini, arus lalu lintas di Tol Dalam Kota bisa lebih lancar, terutama pada jam-jam padat saat pulang kerja.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version