Connect with us

General News

Menteri Pertanian Temukan Takaran Minyakita Disunat saat Sidak di Lenteng Agung

ANTARA/Harianto

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, ia menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran serius. Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

Temuan Pelanggaran

Dalam sidak yang bertujuan memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok, Amran menemukan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh:

  • PT Artha Eka Global Asia
  • Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
  • PT Tunasagro Indolestari

Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, produk tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Tindakan Tegas Pemerintah

Menanggapi temuan ini, Amran menyatakan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran ini.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.

Tindakan Hukum dan Pengawasan Lebih Ketat

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version