Connect with us

General News

Kemnaker Catat Hampir 60 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK hingga Oktober 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hampir 60 ribu tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun hingga Oktober. Angka PHK tertinggi kini tercatat di DKI Jakarta, beralih dari tren sebelumnya yang didominasi Jawa Tengah.

“Kami belum menganalisis pergeseran ini, karena fenomena baru terdeteksi dalam dua hari terakhir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta,” ujar Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, di Gedung DPR, Rabu (30/10/2024).

Data Kementerian mencatat, hingga Senin (28/10/2024), jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 59.796 orang, meningkat 6.800 orang dari bulan lalu yang berjumlah 52.993 orang. Di DKI Jakarta, kasus PHK mencapai 14.501 orang, mengalami lonjakan hingga 94% dibandingkan bulan sebelumnya.

Indah menjelaskan bahwa kenaikan PHK di Jakarta mengingatkan pada situasi saat pandemi Covid-19, terutama di sektor jasa seperti restoran dan kafe. Di sisi lain, PHK di Jawa Tengah tercatat turun 23,8% menjadi 11.252 orang. Peringkat ketiga ditempati Banten, dengan jumlah PHK meningkat 15,47% menjadi 10.524 orang.

Indah belum bisa memproyeksikan jumlah tenaga kerja yang akan terdampak PHK hingga akhir tahun. Menurutnya, empat faktor utama menyebabkan tingginya angka PHK, yaitu masuknya barang impor ke pasar lokal, efisiensi bisnis, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan, serta kondisi geopolitik global yang tidak stabil.

Indah juga menekankan bahwa alasan PHK harus diterima kedua belah pihak, sehingga PHK tidak menjadi keputusan sepihak. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai kesepakatan antara pekerja dan manajemen. “Kami terus mengingatkan pentingnya dialog antara manajemen dan pekerja jika ada indikasi PHK,” tambahnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version