Spills News
Dua Tersangka Kasus Korupsi Agro Eduwisata di Cianjur Ditahan
SPILLS.CO.ID, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program bantuan pemerintah untuk konservasi dan rehabilitasi pengembangan Agro Eduwisata di Kabupaten Cianjur. Program ini bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah DNF, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SO, penerima manfaat bantuan.
Kronologi Kasus
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 2742/M.2.27/Fd.2/08/2024 tertanggal 14 Agustus 2024. Dalam penyelidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa, dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Program ini melibatkan pembangunan Agro Eduwisata Hortikultura di dua lokasi:
- Desa Tegal Lega, Kecamatan Warungkondang (anggaran Rp9,7 miliar).
- Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas (anggaran Rp3,6 miliar).
Total anggaran untuk program ini mencapai Rp13,4 miliar.
Modus Operandi
Penyelidikan mengungkap sejumlah penyimpangan:
- Tidak Sesuai Juknis dan Swakelola Tipe 4:
Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh penerima manfaat dilakukan oleh pihak ketiga, yakni tim ahli. - Penerima Manfaat Tidak Sesuai Kriteria:
Tersangka SO diduga sengaja membentuk penerima manfaat untuk mengamankan bantuan. - Pencairan Dana Bermasalah:
Pada pencairan tahap II, ditemukan bahwa penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah menandatangani usulan pencairan, tetapi dana tetap diproses oleh tersangka DNF.
Akibat kongkalikong antara kedua tersangka, proyek ini terlambat selesai. Seharusnya rampung pada Oktober 2022, pekerjaan baru selesai pada Februari 2023, itupun dengan banyak kekurangan pada bangunan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar. Keduanya dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan
Kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan mulai 9 Desember hingga 29 Desember 2024 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejari Cianjur menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.