Connect with us

General News

Sri Mulyani Larang Perguruan Tinggi Naikkan UKT Karena Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO/Sopian

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan ultimatum kepada perguruan tinggi negeri (PTN) agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa meskipun anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L) dipotong, pos yang terkena penghematan bukanlah biaya pendidikan.

Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Pengaruhi UKT

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi yang menyasar sektor pendidikan tinggi hanya mencakup perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial lainnya seperti perayaan dan peringatan.

“Langkah ini (efisiensi anggaran) tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa UKT tidak boleh naik untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dimulai pada Juni atau Juli 2025. Pemerintah akan terus mengkaji detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk memastikan institusi pendidikan tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa memberatkan mahasiswa.

Dampak Efisiensi di Kementerian Pendidikan Tinggi

Efisiensi anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto juga berdampak pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa pagu awal kementeriannya sebesar Rp57,6 triliun harus dipotong Rp14,3 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, Satryo menyebut bahwa pihaknya tengah mengusulkan agar pemotongan hanya sebesar Rp6,78 triliun untuk tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

“Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Risiko Pemotongan Bantuan Operasional PTN

Salah satu pos anggaran yang terkena pemangkasan adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dari pagu awal sebesar Rp6,018 triliun, BOPTN dipotong 50% oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Satryo memperingatkan bahwa pemotongan ini dapat meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi dan berpotensi berdampak pada kenaikan UKT.

“Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo.

Meski demikian, pemerintah memastikan akan terus mengkaji anggaran bantuan operasional PTN maupun PTS agar tetap dapat menjalankan tugas pendidikan dan pelayanan masyarakat sesuai amanat yang diberikan.

Dengan kebijakan efisiensi yang terus berjalan, Sri Mulyani menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menjadikan pemangkasan anggaran sebagai alasan untuk menaikkan biaya kuliah bagi mahasiswa.

Exit mobile version