Connect with us

General News

Dugaan Kasus Pemerasan Modus Mengaku Wartawan, Komplotan Dibekuk Polisi

Unsplash/The Climate Reality Project

SPILLS.CO.ID, Jakarta — Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Sebanyak sembilan orang pelaku diamankan setelah sebelumnya memeras seorang warga di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dengan ancaman akan menyebarluaskan informasi pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Ciputat Timur pada 22 Mei 2025, dengan nomor LP/B/104/V/2025/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial N melaporkan telah menjadi korban pemerasan di kantornya yang beralamat di Jl. Aria Putra Raya No. 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

Modus Operandi: Intimidasi & Ancaman Publikasi

Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.04 WIB. Saat itu, korban didatangi seorang perempuan tak dikenal yang merangkul dan mengajak bicara. Perempuan tersebut kemudian masuk ke ruang kerja korban dan mulai mengintimidasi serta menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila di sebuah hotel transit.

Pelaku mengancam akan menyebarkan informasi tersebut ke publik jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari total permintaan awal pelaku sebesar Rp130 juta.

Para pelaku diketahui sebelumnya telah mengikuti korban sejak keluar dari hotel transit hingga ke kantor korban. Mereka kemudian mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan perbuatan asusila sebagai dalih untuk memeras.

Penangkapan Beruntun di Jakarta dan Bekasi

Menyusul laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif. Pada Rabu (3/7/2025), sekitar pukul 18.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FFT (31), seorang perempuan, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pengembangan selanjutnya membawa polisi ke Rawalumbu, Bekasi. Di sana, sekitar pukul 19.40 WIB, tim mengamankan tujuh tersangka lainnya, yakni KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, dan AECB. Seorang pelaku tambahan, RMH, yang bertugas sebagai sopir, juga ikut diamankan.

Identitas dan Peran Para Pelaku

Berikut ini identitas dan peran masing-masing pelaku yang diamankan:

  1. FFT (31) – Menghampiri korban saat turun dari mobil.
  2. KMB (57) – Mengaku wartawan, meminta uang Rp130 juta, dan menyediakan mobil serta kwitansi.
  3. PS (52) – Menyediakan rekening penampung dan kendaraan.
  4. EIH (48) – Mengikuti korban, menerima bagian Rp750.000.
  5. AH (40) – Mengikuti korban, menerima bagian Rp750.000.
  6. SFB (21) – Mengikuti korban, menerima bagian Rp750.000.
  7. AC (25) – Sopir mobil Avanza, ikut memantau korban.
  8. AECB (24) – Ikut dalam pengintaian korban.
  9. RMH (31) – Sopir mobil Ertiga, juga ikut menguntit korban.

Barang Bukti yang Disita

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih
  • Rekening Bank BCA atas nama PS
  • 1 bundel kwitansi bertuliskan “Media Online Post Keadilan”
  • 2 kartu pengenal wartawan dari media yang sama
  • 2 pasang pelat nomor kendaraan
  • 3 HP merk Oppo warna hitam
  • 4 HP merk Samsung (berbagai warna)
  • 3 HP merk Realme (warna gold, biru, dan hitam)

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka dan korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version