Connect with us

Spills News

57 Sapi di Cianjur Terjangkit PMK, Pemerintah Gencar Lakukan Vaksinasi dan Karantina

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Sebanyak 57 ekor sapi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Saat ini, sebagian sapi tersebut sedang menjalani masa karantina untuk proses penyembuhan.

Kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Cianjur, Aris Haryanto, menyampaikan bahwa mayoritas sapi yang terinfeksi berasal dari luar Cianjur. Penularan terjadi akibat kontak dekat dengan sapi lokal yang sehat.

“Kami menemukan sekitar 57 ekor sapi terjangkit PMK. Sapi yang terjangkit berasal dari luar Cianjur. Namun, beberapa sapi lokal ikut tertular karena berada dalam satu kandang atau dekat dengan sapi yang datang dari luar,” ujar Aris, Kamis (9/1/2025).

Karantina dan Vaksinasi Jadi Langkah Pencegahan

Sapi-sapi yang terinfeksi telah dikarantina untuk memutus rantai penyebaran. Selain itu, DPKHP Cianjur juga menggencarkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak, terutama sapi. Hingga saat ini, ratusan ekor sapi di berbagai wilayah telah menerima vaksin.

“Kami setiap hari terus gencar melakukan vaksinasi terhadap sapi-sapi di peternak lokal. Sudah ada ratusan ekor di wilayah Cianjur yang kita vaksin,” jelas Aris.

Vaksinasi diberikan secara gratis atas permintaan peternak atau kelompok peternak dengan menghubungi Puskeswan terdekat atau langsung ke DPKHP Cianjur. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran PMK lebih lanjut.

“Peternak yang ingin vaksinasi bisa langsung menghubungi kami. Vaksinasi yang dilakukan DPKHP tidak dipungut biaya, dan kami akan membantu dengan tenaga teknis yang tersedia,” tambahnya.

Sosialisasi dan Aturan Karantina

Selain vaksinasi, DPKHP juga melakukan sosialisasi kepada peternak di tingkat kecamatan dan desa tentang langkah pencegahan PMK. Sesuai dengan edaran Kementerian Pertanian dan Bupati Cianjur, sapi yang baru didatangkan dari luar daerah wajib dikarantina selama 14 hari sebelum digabungkan dengan sapi lain.

“Sapi dari luar harus dikarantina selama 14 hari. Jika tidak menunjukkan gejala dan suhu tubuhnya normal, barulah bisa divaksin,” terang Aris.

Aris juga menekankan pentingnya kesadaran peternak dalam pencegahan PMK.

“Kami harap peternak segera melapor jika ingin vaksinasi atau jika menemukan gejala pada ternaknya. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan ternak dan mencegah penyebaran PMK lebih luas,” tutupnya.

Harapan untuk Menekan Penyebaran PMK

Langkah-langkah yang diambil oleh DPKHP Cianjur diharapkan dapat mengurangi dampak wabah PMK serta memulihkan kesehatan ternak di wilayah tersebut. Dukungan dan kerja sama peternak menjadi kunci dalam menjaga kelangsungan sektor peternakan di Kabupaten Cianjur.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version