Connect with us

General News

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Jawa Pos/Miftahul Hayat

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dakwaan dan Tindakan yang Dituduhkan

JPU menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016), Tom Lembong melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, dengan nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Pihak yang Diuntungkan

Dalam kasus ini, 10 orang yang diduga diuntungkan oleh tindakan Tom Lembong antara lain:

  1. Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  2. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  3. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
  7. Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  8. Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  9. Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (PT Dharmapala Usaha Sukses)

Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus tersangka dalam kasus ini.

Pasal yang Dilanggar

Tom Lembong didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pembelaan Tom Lembong

Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan yang disampaikan JPU. Ia menilai dakwaan tersebut tidak jelas karena tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesalahan yang cukup untuk didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Beberapa poin pembelaannya antara lain:

  • Kewenangan Pengadilan Tipikor: Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini karena terkait dengan UU Pangan (UU Nomor 18 Tahun 2012) dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Nomor 19 Tahun 2013).
  • Audit BPK: Hasil audit BPK menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula tahun 2015-2016.
  • Administratif, Bukan Kriminal: Tindakan Tom Lembong yang diuraikan dalam dakwaan merupakan tindakan administratif, bukan tindak pidana.
  • Tidak Ada Aliran Dana: Jaksa tidak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

Ari menilai dakwaan ini sebagai bentuk rekayasa hukum yang bermuatan politik, dan meminta pengadilan membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka.

Tuduhan Jaksa: Pelanggaran Prosedur Impor Gula

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga dituduh:

  • Tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk koperasi milik TNI/Polri seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP.
  • Menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan delapan perusahaan untuk mengolah GKM menjadi GKP, padahal perusahaan tersebut hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Dalam kasus ini, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana karena diduga melanggar regulasi dalam proses impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Namun, pembelaannya menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ditemukan aliran dana ke dirinya serta hasil audit BPK tidak menyatakan adanya kerugian negara.

Majelis hakim diharapkan dapat memimpin persidangan dengan adil dan objektif untuk memastikan kejelasan perkara ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version