Connect with us

General News

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Resmi untuk Pembuatan SIM, Mulai Berlaku Desember 2024

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, mengumumkan bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menjadi syarat resmi bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional mulai Desember 2024.

Saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba, yang sebelumnya diterapkan di tujuh provinsi dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia sejak 1 November 2024.

“Mulai Desember, aturan ini akan diterapkan secara nasional. Uji coba di seluruh wilayah Indonesia sudah dimulai sejak November, setelah pada Juli lalu dimulai di tujuh provinsi,” ujar Heru dalam wawancaranya, Rabu (6/11/2024).

Penerapan syarat baru ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (5A) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM pribadi maupun umum adalah bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

Kebijakan ini sebelumnya sudah diuji coba di tujuh wilayah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, dan kini diperluas ke tingkat nasional. Langkah ini adalah kelanjutan dari program uji coba yang telah dijalankan pada periode Juli hingga September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres di Indonesia.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN.

Untuk memenuhi syarat ini, pemohon SIM harus menunjukkan bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan, yang dapat berupa nomor virtual account (VA), bukti pembayaran, atau bukti kepesertaan dalam program cicilan iuran BPJS Kesehatan. Pengecekan bukti kepesertaan ini akan dilakukan oleh petugas di seluruh Satpas SIM di wilayah Polda.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, yang juga menyediakan layanan pengecekan status keanggotaan JKN secara online. Alternatif lainnya adalah pengecekan melalui layanan Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan kesehatan dan mendukung program sosial kesehatan nasional melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version