General News
Mensesneg: Pilkada Serentak 27 November akan Jadi Hari Libur Nasional

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan dibahas lebih lanjut bersama penyelenggara pemilu.
“Iya, rencananya tanggal 27 November akan menjadi libur nasional. Saya berencana untuk segera berkoordinasi dengan teman-teman dari KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo belum dapat memastikan kapan keputusan akhir akan diumumkan, karena kebijakan ini masih perlu dimatangkan. Ia menekankan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan menjadi yang pertama kalinya diadakan di seluruh wilayah Indonesia. Prasetyo berharap keputusan yang diambil akan mendukung kelancaran pemilihan.
“Doakan saja semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, melibatkan 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sesuai Undang-Undang Pilkada, hari pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa penetapan hari libur nasional untuk pilkada ini akan diresmikan melalui peraturan presiden.