Connect with us

General News

Dua Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK karena Bukan Orang Asli Papua

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Dua calon gubernur Papua Selatan diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga bukan Orang Asli Papua (OAP) dalam Pemilihan Gubernur wilayah tersebut pada Pilkada Serentak 2024. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo, melalui perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Gugatan dan Alasan Hukum

Kuasa hukum pemohon, Aji Satrio Pamungkas, menyebutkan bahwa calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka, dan calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai OAP. Aji merujuk pada:

  1. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Menurut aturan tersebut, hanya OAP yang berasal dari rumpun ras Melanesia, dengan ayah dan ibu yang berasal dari suku asli Papua, yang berhak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Dugaan Ketidaksesuaian

Aji menjelaskan, calon nomor urut 3, Romanus Mbaraka, memiliki garis keturunan patrilineal dari Maluku, yaitu melalui ayahnya, Bernadus Kramayir, dan ibunya, Veronika Kairaf. Selain itu, calon nomor urut 3 dan 4 tidak pernah menjalani upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan.

Hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa meskipun para calon tersebut memenuhi ambang batas dukungan, dugaan pelanggaran administrasi ini tetap menjadi persoalan serius.

Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 yang tertanggal 8 Desember 2024.
  2. Menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa.

Proses hukum di MK ini akan menentukan keabsahan pencalonan pasangan nomor urut 3 dan 4, serta kelanjutan hasil Pilkada Papua Selatan. Keputusan MK akan menjadi preseden penting terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua dalam pemilihan kepala daerah.