Connect with us

General News

Kapolres Ngada Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologi pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Surat tersebut merujuk pada laporan dari Australian Federal Police (AFP) mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

Setelah menerima laporan tersebut, Polda NTT melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang. Identitas pelaku terkonfirmasi melalui data di resepsionis hotel, yang mencocokkan fotokopi SIM atas nama FWLS, yang kemudian diketahui sebagai AKBP Fajar.

Setelah dilakukan verifikasi melalui Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT, diketahui bahwa FWLS adalah anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolres Ngada. Pada 19 Februari 2025, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTT dan diteruskan ke Kapolda NTT.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk menjalani interogasi oleh Bidang Propam Polda NTT. Dalam interogasi tersebut, ia mengakui perbuatannya secara terbuka. Atas perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, pada 24 Februari 2025, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.

Dugaan Tindak Pidana Berlapis

Polda NTT juga mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan kepolisian Australia setelah ditemukan video asusila yang diduga melibatkan AKBP Fajar diunggah ke sebuah situs porno luar negeri. Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa ada tiga korban dengan usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Namun, pihak kepolisian sejauh ini menyatakan bahwa korban yang teridentifikasi baru satu orang, yakni anak berusia 6 tahun.

Desakan Pemecatan dan Proses Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Mabes Polri untuk segera memecat AKBP Fajar dari kepolisian dan memprosesnya secara hukum. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menciptakan dampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Mabes Polri harus segera memecat anggota seperti ini. Jangan ada kompromi. Selain pemecatan, juga harus ada proses hukum yang tegas,” ujar Benny.

Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, juga menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara transparan tanpa intervensi internal. Ia menekankan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat seperti ini mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” kata Dewi dalam keterangannya.

Ia juga mendorong agar kasus ini tidak hanya ditangani melalui mekanisme etik, tetapi harus melibatkan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti ada jaringan kriminal yang lebih luas.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, AKBP Fajar masih diamankan di Mabes Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan bahwa tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku.

Publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas institusi kepolisian di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version