Connect with us

Momen Kemerdekaan RI ke 78 Dirasakan Oleh Warga Binaan Lapas Kelas II B Cianjur yang Mendapat Remisi Khusus

Spills.co.id: Dokumentasi Riski.M

Seputar Cianjur

Momen Kemerdekaan RI ke 78 Dirasakan Oleh Warga Binaan Lapas Kelas II B Cianjur yang Mendapat Remisi Khusus

Pada momen HUT RI tersebut, setiap WBP yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi khusus kemerdekaan yang setiap tahunnya selalu dinantikan.

SPILLS.CO.ID, Cianjur – Momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, bukan hanya dirasakan oleh masyarakat umum saja. Tetapi, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur juga ikut merayakan.

Pada momen HUT RI tersebut, setiap WBP yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi khusus kemerdekaan yang setiap tahunnya selalu dinantikan.

Saat ini, di Lapas Kelas II B Cianjur terdapat 486 WBP, dari jumlah tersebut, 160 diantaranya mendapatkan remisi dari mulai 15, 30 dan 90 hari. Namun, bukan berarti sisa dari jumlah tersebut tidak mendapatkan remisi, pihak Lapas Cianjur tetap memberikan remisi tapi dengan persyaratan yang sudah dipenuhi.

“Yang menerima remisi 160, tetapi bukan berarti semua tidak mendapatkan remisi. Bisa dipastikan semua dapat. Karena semua WBP merupakan masyarakat Cianjur, tentu kita usahakan. Selain itu, semua WBP tidak ada yang kena hukuman disiplin,” ujar Kalapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus.

Selain 160 WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan, satu orang dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan. Lanjut Tomi, saat ini masih terdapat WBP di lapas lain yang dititipkan pascabencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu.

Namun, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menarik WBP yang berada di lapas lain. Hal tersebut dilakukan seiring berjalannya pembangunan yang hampir rampung dan beberapa kamar tahanan yang sudah siap dihuni kembali.

Senada dengan Kalapas, Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II B Cianjur, Gaffar Waliyondi menuturkan, WBP yang belum mendapatkan remisi, nantinya akan juga mendapatkan atau menyusul.

“Sebetulnya bukan tidak mendapatkan, tetapi akan menyusul. Kemungkinan yang belum mendapatkan itu ada beberapa hal. Bisa jadi persyaratan yang belum terpenuhi, seperti berkelakuan baik selama enam bulan dan belum putusan hukum atau inkrah,” pungkasnya.(Ris)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Seputar Cianjur

To Top