General News
MK Kabulkan Gugatan Larangan Penggunaan AI dalam Foto Kampanye Pemilu

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto kampanye Pemilu dan Pilpres. Putusan ini tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023, yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Penilaian MK
MK menyatakan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai foto atau gambar asli.
Menurut MK, foto atau gambar dalam alat peraga kampanye tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan menggunakan teknologi AI.
Isi Gugatan
Pemohon, Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), mengajukan gugatan terkait penggunaan AI di Pemilu. Dalam petitum, mereka meminta agar Pasal 1 angka 35 diubah menjadi berbunyi:
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence.”
Alasan Gugatan
TAPP menilai bahwa manipulasi foto, audio, dan video menggunakan teknologi digital ataupun AI bertentangan dengan asas Pemilu yang jujur.
“Manipulasi seperti itu berpotensi menimbulkan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP dalam keterangan resminya.
Selain itu, TAPP menyebut bahwa sepanjang persiapan Pemilu 2024 telah terjadi peristiwa hukum dan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga pelarangan ini menjadi sangat relevan untuk menjamin keadilan dan transparansi Pemilu.