Connect with us

General News

Menteri Hukum: Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Perpindahannya Ditentukan Presiden

SPILLS.CP.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia. Ia menyampaikan bahwa keputusan akhir mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saat ini, untuk sementara, Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara,” ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/11/2024). Ia menambahkan bahwa proses perpindahan ibu kota baru akan berlangsung setelah Presiden menandatangani keputusan terkait pemindahan tersebut.

Supratman juga memastikan bahwa tidak ada kendala dalam hal Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maupun Undang-Undang IKN. Menurutnya, pemindahan ibu kota hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN.

“Tidak ada masalah dengan UU DKJ maupun UU IKN. Semuanya tergantung pada kesiapan di IKN; begitu siap, maka Keputusan Presiden bisa segera ditandatangani,” jelas Supratman.

Sebagai informasi, hingga akhir masa jabatannya, Presiden ke-7 Joko Widodo belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 menyatakan bahwa perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara harus ditetapkan melalui Keppres.

Sebelum meninggalkan jabatannya, Jokowi menyerahkan penandatanganan Keppres IKN kepada Prabowo, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *