Business News
Terlanjur Bayar PPN 12%, Pembeli Bisa Minta Uang Kembali Untuk Barang Non-mewah

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan terkait pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 3 Januari.
Kebijakan ini memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu dari 3 Januari hingga 31 Maret 2025, bagi pelaku usaha yang telah memungut PPN 12% dari seharusnya tetap 11%.
Untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Faktur Pajak harus mencantumkan data seperti nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta identitas pembeli.
Langkah Pengembalian Kelebihan PPN
Mengacu pada Bab II Pasal 4 Ayat 2 Perdirjen tersebut, berikut langkah-langkah pengembalian kelebihan PPN:
- Pembeli mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.
- Penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak berdasarkan permintaan pembeli.
Isu PPN 12% di Ritel
Sebelumnya, viral di media sosial bahwa sejumlah toko ritel tetap memungut PPN 12% saat berbelanja per 1 Januari 2025. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan kenaikan PPN untuk barang non-mewah. Ia menegaskan tarif 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti jet pribadi dan yacht.
DJP menyatakan bahwa pengusaha ritel telah menjelaskan bahwa sistem toko mereka secara otomatis menerapkan PPN 12%. Oleh karena itu, aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan solusi.
Penyesuaian dan Negosiasi
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pihaknya telah melakukan negosiasi dengan peritel yang sudah mengubah sistem PPN menjadi 12%. Untuk barang non-mewah, PPN tetap dikenakan sebesar 11% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) senilai 11/12 dari tarif 12%.
Penerapan tarif 12% merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan PPN barang non-mewah dan menetapkan DPP lain dalam PMK 131 Tahun 2024.
“Kami sedang berdiskusi, kira-kira tiga bulan cukup tidak untuk peritel menyesuaikan sistem kembali ke PPN 11%. Itu yang kami coba atur sebagai masa transisi,” ujar Suryo.