Connect with us

Education

Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Lulusan 2018-2023, Minta Alumni Kembalikan

stikombandung.ac.id

SPILLS.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 233 ijazah lulusan periode 2018-2023 dibatalkan oleh Stikom Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.

Pembatalan ini dilakukan setelah adanya temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap beberapa aspek prosedur akademik yang dinyatakan tidak memenuhi standar, seperti:

  1. Tes plagiasi yang melebihi batas.
  2. Ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan sistem internal kampus.
  3. Jumlah SKS kurang dari 144.
  4. Masa studi yang melebihi batas 7 tahun.

Langkah Perbaikan dan Sosialisasi

Dedy menjelaskan bahwa pihak kampus meminta alumni mengembalikan ijazah untuk diperbaiki sesuai standar. Hingga saat ini, sebanyak 95 ijazah telah diterima kembali oleh pihak kampus, dengan rincian:

  • 19 ijazah dikembalikan sukarela oleh alumni.
  • 76 ijazah masih tersimpan di lembaga.

Sosialisasi pengembalian ijazah telah dilakukan melalui pertemuan daring dan luring pada 16, 18, dan 25 Desember 2024. Ijazah baru akan diterbitkan setelah alumni memenuhi persyaratan akademik, seperti melengkapi kekurangan SKS tanpa dikenakan biaya tambahan.

Temuan Maladministrasi dan Investigasi

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyatakan pembatalan ini merupakan dampak dari maladministrasi yang meliputi:

  • Ketidaksesuaian standar lulusan dan proses perkuliahan.
  • Penjaminan mutu yang tidak terpenuhi.
  • Dugaan jual beli nilai dan manipulasi data akademik.

Kemendiktisaintek telah memberikan sanksi administratif kepada Stikom Bandung dan meminta rencana mitigasi risiko. Mekanisme penyelesaian masalah juga dikoordinasikan dengan LLDIKTI setempat, khususnya terkait alumni yang menggunakan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

Isu Penyelewengan Dana KIP

Selain pembatalan ijazah, Stikom Bandung juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mahasiswa penerima KIP melaporkan beberapa kejanggalan, seperti:

  • Pemotongan dana sebesar Rp3,5 juta dari Rp7,5 juta yang seharusnya diterima.
  • Pembelian barang seperti laptop dan ponsel pintar yang dikelola oleh pihak kampus, namun barang tidak diterima penuh oleh mahasiswa.
  • Dana KIP yang tertunda pencairannya hingga diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kampus, seperti cicilan gedung dan perbaikan fasilitas.

Pada Maret 2024, Stikom Bandung dikabarkan memperoleh pinjaman Rp280 juta untuk mengembalikan dana ponsel pintar kepada mahasiswa. Namun, mahasiswa diminta mengembalikan dana tersebut ke rekening kampus, diduga sebagai upaya agar dana KIP tetap dapat cair.

Pembatalan ijazah dan dugaan penyelewengan dana KIP menjadi tantangan besar bagi Stikom Bandung untuk memulihkan kepercayaan publik. Pihak kampus telah berkomitmen memperbaiki kesalahan prosedur akademik, sementara Kemendiktisaintek terus memantau pelaksanaan mitigasi dan remediasi yang dilakukan oleh institusi tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *